Dengan perubahan hari jadi tersebut, ada perbedaan rentang waktu 11 tahun, dimana Hari Jadi Banyumas yang baru ditetapkan 11 tahun lebih tua. Sehingga di tahun 2016 ini, Banyumas merayakan hari jadinya yang ke-445. Berikut ini dasar terjadinya perubahan tersebut.
Bupati Banyumas ke-28 Kol Inf H Djoko Sudantoko pernah mengatakan bahwa pengkajian ulang hari jadi bukan hal yang tabu, melainkan justru suatu keharusan, agar tidak mewariskan sejarah yang salah kepada generasi penerus. Apabila kelak ditemukan fakta baru atau ditemukan sumber dokumen yang lebih kuat, lengkap dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan menyangkut asal usul Kabupaten Banyumas yang dapat memberi kebanggaan bagi masyarakat Banyumas, maka hari jadi yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gugur, diganti oleh tanggal hari jadi menurut fakta yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Dan karena telah ditemukan sumber dan dokumen yang lebih kuat maka DPRD Kabupaten Banyumas pada tahun 2015, telah membentuk Panitia Khusus untuk meneliti Sejarah Banyumas.
Berikut kami cuplikan Laporan Pansus DPRD Kabupaten Banyumas yang diketuai oleh H Bambang Pudjianto, BE dan menjadi dasar Penetapan Perda Nomor 10 Tahun 2105.
Masalah yang paling hakiki dalam penulisan sejarah adalah didasarkan atas fakta, dan fakta itu ditemukan pada sumber sejarah yang berupa dokumen. Jadi, ketika dokumen itu tidak ditemukan, maka dengan sendirinya fakta sejarah itu tidak ada. Jika suatu hal dipaksakan sebagai suatu fakta, padahal tidak didasarkan pada sumber sejarah, maka fakta itu pada hakikatnya adalah fakta yang tidak tepat.
Sesuai dengan logika tersebut, berarti penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas didasarkan atas fakta yang tidak tepat, karena jika dilacak kembali, maka fakta itu tidak dijumpai pada sumbernya. Oleh karena itu, 6 April 1582 menjadi ahistoris dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara metodologis.
Sejarah memang tidak pernah ditulis secara sempurna oleh generasi manapun karena sejarah adalah masa lalu yang sumber dan faktanya tidak semuanya dapat disadap oleh sejarawan. Tentu sejarah akan selalu ditulis kembali sebagai suatu karya penyempurnaan dari hasil yang diperoleh generasi penulis terdahulu sehingga sejarah bukanlah sesuatu yang pasti. Kepastian dalam sejarah itu bersifat relatif. Hal itu sangat tergantung oleh keberadaan sumber-sumber sejarah yang bisa diperoleh.
Berdasarkan penelitian dan telaah yang mendalam, terdapat sebuah Naskah yang sangat penting dan menentukan dalam kaitannya penelusuran sumber sejarah untuk menentukan kapan hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya, naskah tersebut dikenal dengan nama “Naskah Kalibening”.
Pada waktu menjelang diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Banyumas tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, sebagai Peneliti, tidak memperoleh sumber yang tersimpan pada juru kunci makam Kalibening.
Sumber naskah Kalibening tergolong naskah yang tidak sembarang waktu boleh dibuka dan dibaca. Penelitian yang tergesa-gesa tidak memungkinkan Soekarto untuk membaca teks tersebut, apalagi teks tersebut termasuk sulit bacaannya karena banyak tulisannya yang rusak dan tidak terbaca, bahkan beberapa halaman dimungkinkan telah lenyap.
Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore. Memang diakui bahwa teks Kalibening cenderung anonim, tokohnya tidak disebutkan namanya, tetapi jatidiri tokoh-tokoh itu bisa diinterpretasikan melalui perbandingan dengan teks-teks yang lain.
Teks Kalibening menyebut peristiwa penyerahan upeti itu berkaitan dengan “Sang Mertua” (rama), sehingga tanggal tersebut dapat dipakai sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas. Sedangkan angka tahun yang dipakai adalah berdasarkan kesaksian teks yang dikandung oleh Naskah Krandji - Kedhungwuluh dan catatan tradisi pada Makam Adipati Mrapat di Astana Redi Bendungan (Dawuhan) yang menyatakan bahwa tahun 1571 adalah awal kekuasaan Adipati Mrapat (R. Joko Kaiman).
Tahun 1571-1582 adalah periode kekuasaan Adipati Mrapat. Jadi, tahun 1582 bukan merupakan tahun awal, tetapi merupakan tahun akhir kekuasaan Adipati Mrapat. Disamping itu, tahun 1571 juga terpampang pada Papan Makam dan Batu Grip Makam Adipati Mrapat yang masih ada pada tanggal 1 Januari 1984, setelah itu makam direnovasi oleh Bupati Roedjito, renovasi tersebut telah menghilangkan data tersebut.
Berdasarkan sumber-sumber tersebut, maka tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 bisa ditetapkan sebagai hari jadi.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 H. Setelah dihitung, maka ditemukan tanggal 27 Ramadhan 978 H dan setelah dikonversikan dengan tahun Masehi, maka ditemukan tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi yang bertepatan dengan Kamis Wage (Rabu sore).
Tanggal 27 Ramadhan 978 H atau tanggal 22 Februari 1571 Masehi, ditentukan sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas berdasarkan perhitungan tanggal dan hari dimana R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) yang bergelar Adipati Warga Utama II diangkat atau ditetapkan oleh Sultan Pajang sebagai Adipati Wirasaba VII menggantikan rama mertuanya yaitu Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI).
R. Joko Kaiman yang telah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII, kemudian membagi wilayah kekuasaannya menjadi empat wilayah, yaitu:
a. Banjar Pertambakan diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirayudo.
b. Merden diberikan kepada Kiai Ngabehi Wira-kusumo.
c. Wirasaba diberikan kepada Kiai Ngabehi Wargawijoyo.
d. Sedangkan beliau merelakan kembali ke Banyumas dengan maksud mulai membangun pusat pemerintahan yang baru.
Daerah yang pertama kali dibangun sebagai pusat pemerintahan ialah hutan Tembaga sebelah barat laut daerah Kejawar dan sekarang terletak di pertemuan Sungai Banyumas dan Sungai Pasinggangan di Desa Kalisube dan Desa Pekunden Kecamatan Banyumas.
Dengan demikian, tanggal 27 Ramadhan 978 H atau 22 Pebruari 1571 lebih bisa dipertanggungjawabkan karena ada sumbernya atau ada dokumennya. Tanggal tersebut merupakan alternatif kuat untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas sebelum ditemukannya sumber sejarah yang lain yang lebih kuat.
Catatan : Tanggal 27 Pasa (27 Ramadhan) yang tercantum dalam Babad Banyumas Kelibening yang berasal dari Naskah abad ke-16 atau 17 Masehi. (Laporan Penelitian Sugeng Priyadi: “Babad Banyumas Kalibening” IKIP Muhammadiyah Purwokerto 1991).
Keterangan: Yang dimaksud Sang Mertua (Rama) adalah Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI). Adipati Warga Utama I adalah mertua dari R. Joko Kaiman yang bergelar Adipati Warga Utama II.
Semoga informasi ini dapat menambah kecintaan kita terhadap Banyumas .
Sumber: Humas Kab. Banyumas / Editor: Try